Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Sebelum Terbang Gunakan Pesawat LION AIR
TRIBUNNEWS.COM – Lion Air Group menerapkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi penumpang selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Persyaratan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Di mana dalam Surat Edaran tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, secara lebih sederhana.
Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Hal ini juga berlaku bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestik).
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan penumpang Lion Air Group:
Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu.
Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group juga mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:
Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara, Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer), Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandara, Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, Mengikuti petunjuk awak pesawat, Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Penulis: Ratna Widyawati – Editor: Arif Setyabudi Santoso – Sumber: Tribun Travel – Foto:Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air sempat berencana membuka kembali penerbangan domestik dengan menerapkan physical distancing di dalam kabin pesawat.
Kami menyediakan banyak paket
- Paket umroh 2021
- Paket umroh murah
- Paket umroh terbaik
- Paket umroh Turki
- Paket umroh Plus
- Paket umroh Family
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
(021) 8834 7537 -
Whatsapp
087776441119 -
Email
info_arietours@yahoo.com
Belum ada komentar